Pages

Friday, August 8, 2014

PERGUB No 19 Tahun 2014 MULOK

Pelajaran bahasa daerah sangat penting sekali diberikan kepada peserta didik sebagai wujud dari pelestarian bahasa daerah,yang mana dengan pelajaran bahasa daerah tersebut diharapkan para siswa dapat lebih memahami tentang bahasa daerah masing-masing.

Untuk itu perlu undang-undang yang dapat dijadikan dasar hukum memasukkan pelajaran bahasa daerah ke dalam kurikulum.

Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2014 adalah peraturan yang mengatur tentang mata pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib di sekolah atau madrasah.

Beberapa hal yang tercantum dalam Pergub Nomor 19 Tahun 2014, yaitu:

  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran bahasa daerah perlu dilakukan untuk mengevaluasi kualitas pembelajaran.
  • Tim Monitoring dan Evaluasi dibentuk untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
  • Anggaran penyelenggaraan pendidikan muatan lokal bahasa daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta sumber lain yang sah.
  • Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/188/KPTS/013/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Pergub Nomor 19 Tahun 2014 mulai berlaku.

No comments:

Post a Comment