- Mengunjungi alamat web sdm kemendikbud atau bisa juga melalui mutasi sdm kemendikbud.
- Setelah web tersebut dibuka, masukkan nama/NUPTK/nama sekolah/kabupaten kota Bapak/Ibu.
- Tekan tombol “CARI”
Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai berikut.
1. Syarat umum
Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).
Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B.
Sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.
2. Syarat dokumen
- Fotokopi SK pengangkatan guru tetap.
- Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Jadwal pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan.
- Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap.
- Surat keterangan bahwa Bapak/Ibu aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG.
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.
- Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah Bapak/Ibu sudah tercantum akreditasi program studi, maka Bapak/Ibu tidak perlu menggunakan SK akreditasi.
- Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru).
- Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
- Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya.
- Bagi guru bukan PNS (GBPNS) yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.
Daftar Inpassing Online
mekanisme daftar inpassing secara online
- Bagi Bapak/Ibu (bukan PNS) yang telah memenuhi persyaratan Dapodik, akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja. Pengumumuan lebih lanjut akan ditampilkan di lama web gtk kemendikbud
- Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 kemudian bisa menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
- Berkas Bapak/Ibu akan diperiksa oleh kepala sekolah mengenai kelengkapan dan keabsahannya.
- Bapak/Ibu harus menyertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah.
- Bapak/Ibu mencetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang ada di info GTK.
- Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan.
- Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memverifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah.
- Bapak/Ibu harus selalu mengecek info GTK di laman gtk kemendikbud untuk memantau perkembangan berkas tersebut.
Bagaimana dengan inpassing GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia tetapi bertempat di luar negeri?
Kelengkapan administrasi akan disampaikan pada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang mengurusi pendidikan Republik Indonesia di luar negeri oleh kepala sekolah. Kelengkapan administrasi itu nantinya diteruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
Dengan adanya inpassing menunjukkan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk menyeimbangkan kesejahteraan guru PNS maupun non PNS.
ga bisa linknya pa
ReplyDeletewis di blokir web e
ReplyDeletetrs bagaomana utk melihat perkembangan nasib inpassing kita
ReplyDeletedulu status inpassingku " Entri" apa maksudnya
ReplyDeletedulu status inpassingku " Entri" apa maksudnya
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletestatus inpassingku " entry". apa maksudnya
ReplyDeletesaya 2 kali mencoba mengirim berkas penyetaraan GBPNS ditahun 2015,
ReplyDelete1. Aku kirim berkas sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Kab. Batu bara persayaratan pemberkasan penyetaraan, trus beberapa saat kemudian aku cek hasil berkas aku dari aplikasi simtara, trus kelihatan berkas yang masih kurang lengkap. lalu aku kirim kembali, nah...melihat hasil pengiriman berkas yang ke dua, simtara tidak aktif, trus muncul maaf server masih dalam perbaikan, nah...aku mau tanya ni, apa memang begitukah, dan kapan aktifnya ya? aku penasaran lihat hasil pemberkasan aku yang kedua. tolong kasi info ya?
ada teman yg lihat no sk impasing sy. Teman yang sempat lihat sk nya di web ini kemudian diprint ternyata sah & mendapat rapelan. Sedangkan saya blm sempat lihat. Mhn brgkl ada solusi terbaik. Terimakasih.
ReplyDeleteMohon maaf semuanya,baru bisa balas,,monggo di cek menggunakan link yang kedua,semoga berhasil,terima kasih sudah mampir ke blog kami
ReplyDelete