Pages

Tuesday, June 16, 2015

Lirik lagu Hymne Guru Versi Baru

Versi Baru

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru

Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku

Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku

Sebagai prasasti terima kasihku

Tuk pengabdianmu

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan

Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan

Engkau patriot pahlawan bangsa

Pembangun insan cendekia


Versi Lama

 Terpujilah Wahai engkau ibu bapak guru

Namamu akan selalu hidup
Dalam sanubariku
 
Semua baktimu akan kuukir
Didalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
 
Terpujilah wahai ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir didalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
 
Engkau bagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa.

 

 


Sunday, March 15, 2015

Urutan Garis Keturunan ke Bawah

Garis keturunan adalah silsilah atau bisa disebut juga dengan nasab,orang Jawa biasanya sering digunakan untuk menyambung tali persaudaraan agar tidak putus atau hilang,hal ini penting sekali diperkenalkan kepada anak cucu kita,sehingga selalu terjaga tali persaudaraan dimanapun kita tinggal dan menetap.

Urutannya turun kebawah dimulai dari bapak atau ibu :

  1. Bapak/Ibu 
  2. Anak : Sebutan untuk keturunan dari Bapak/Ibu
  3. Putu : Sebutan untuk keturunan dari Anak
  4. Buyut : Sebutan untuk keturunan dari Putu
  5. Canggah : Sebutan untuk keturunan dari Buyut 
  6. Wareng : Sebutan untuk keturunan dari Canggah
  7. Udheg-Udheg : Sebutan untuk keturunan dari Wareng 
  8. Gantung Siwur : Sebutan untuk keturunan dari Udheg-Udheg 
  9. Geprak Senthe : Sebutan untuk keturunan dari Gantung Siwur 
Demikian urutan garis keturunan dari bapak atau ibu yang perlu anda ketahui,semoga bermanfaat.

Thursday, March 12, 2015

Dafrtar Kode Warna HTML Untuk Blogger

Kali ini saya sengaja memuat Daftar Kode Warna HTML / HTML Warna Untuk Blogger. Namun postingan ini saya beri judul Dafrtar Kode Warna HTML Untuk Blogger namun kode html warna yang saya muat di sini tidak hanya bisa di gunakan untuk blogger saja.

Kode HTML Warna ini nantinya bisa di gunakan sesuai keperluan kita masing-masing, misalnya untuk merubah warna latar belakang blog blogger kita, warna header, footer, warna font, dsb.

Berikut Daftar Kode Warna yang bisa anda gunakan: 

#FFFFFF

#FFFFCC

#FFFF99

#FFFF66

#FFFF33

#FFFF00

#FFCCFF

#FFCCCC

#FFCC99

#FFCC66

#FFCC33

#FFCC00

#FF99FF

#FF99CC

#FF9999

#FF9966

#FF9933

#FF9900

#FF66FF

#FF66CC

#FF6699

#FF6666

#FF6633

#FF6600

#FF33FF

#FF33CC

#FF3399

#FF3366

#FF3333

#FF3300

#FF00FF

#FF00CC

#FF0099

#FF0066

#FF0033

#FF0000

https://www.blogger.com/img/img-grey-rectangle.png

#CCFFFF

#CCFFCC

#CCFF99

#CCFF66

#CCFF33

#CCFF00

#CCCCFF

#CCCCCC

#CCCC99

#CCCC66

#CCCC33

#CCCC00

#CC99FF

#CC99CC

#CC9999

#CC9966

#CC9933

#CC9900

#CC66FF

#CC66CC

#CC6699

#CC6666

#CC6633

#CC6600

#CC33FF

#CC33CC

#CC3399

#CC3366

#CC3333

#CC3300

#CC00FF

#CC00CC

#CC0099

#CC0066

#CC0033

#CC0000

https://www.blogger.com/img/img-grey-rectangle.png

#99FFFF

#99FFCC

#99FF99

#99FF66

#99FF33

#99FF00

#99CCFF

#99CCCC

#99CC99

#99CC66

#99CC33

#99CC00

#9999FF

#9999CC

#999999

#999966

#999933

#999900

#9966FF

#9966CC

#996699

#996666

#996633

#996600

#9933FF

#9933CC

#993399

#993366

#993333

#993300

#9900FF

#9900CC

#990099

#990066

#990033

#990000

https://www.blogger.com/img/img-grey-rectangle.png

#66FFFF

#66FFCC

#66FF99

#66FF66

#66FF33

#66FF00

#66CCFF

#66CCCC

#66CC99

#66CC66

#66CC33

#66CC00

#6699FF

#6699CC

#669999

#669966

#669933

#669900

#6666FF

#6666CC

#666699

#666666

#666633

#666600

#6633FF

#6633CC

#663399

#663366

#663333

#663300

#6600FF

#6600CC

#660099

#660066

#660033

#660000

https://www.blogger.com/img/img-grey-rectangle.png

#33FFFF

#33FFCC

#33FF99

#33FF66

#33FF33

#33FF00

#33CCFF

#33CCCC

#33CC99

#33CC66

#33CC33

#33CC00

#3399FF

#3399CC

#339999

#339966

#339933

#339900

#3366FF

#3366CC

#336699

#336666

#336633

#336600

#3333FF

#3333CC

#333399

#333366

#333333

#333300

#3300FF

#3300CC

#330099

#330066

#330033

#330000

https://www.blogger.com/img/img-grey-rectangle.png

#00FFFF

#00FFCC

#00FF99

#00FF66

#00FF33

#00FF00

#00CCFF

#00CCCC

#00CC99

#00CC66

#00CC33

#00CC00

#0099FF

#0099CC

#009999

#009966

#009933

#009900

#0066FF

#0066CC

#006699

#006666

#006633

#006600

#0033FF

#0033CC

#003399

#003366

#003333

#003300

#0000FF

#0000CC

#000099

#000066

#000033

#000000

https://www.blogger.com/img/img-grey-rectangle.png

#465584

#EEF2F7

#3A4F6C

#00D

#434951

#555

#777

#DFE6EF

#345487

#F5F9FD

#3860BB

#BCD0ED

#C2CFDF

#F0F5FA

#D1DCEB

#003

#900

#CCE9FD

#E4EAF2

#4C77B6

#DFE6EF

#EEF2F7

#F


Nah itulah beberapa kode html warna yang bisa di gunakan blog.

Sumber  Informasi : http://blog.ahmadrifai.net/2010/09/dafrtar-kode-warna-html-untuk-blogger.html#sthash.uLy7FFp1.dpuf

Saturday, January 24, 2015

Inpasing penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS)

Pengertian Inpasing

Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Apabila Bapak/Ibu belum memiliki sertifikat pendidik, silahkan mengikuti PPG terlebih dahulu. Untuk informasi PPG.

Untuk melakukan cek inpassing, Bapak/Ibu harus melalui tahapan berikut.
  • Mengunjungi alamat web sdm kemendikbud atau bisa juga melalui mutasi sdm kemendikbud.
  • Setelah web tersebut dibuka, masukkan nama/NUPTK/nama sekolah/kabupaten kota Bapak/Ibu.
  • Tekan tombol “CARI”
Syarat Inpassing Guru

Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai berikut.

1. Syarat umum

Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).

Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B.

Sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.

2. Syarat dokumen

  1. Fotokopi SK pengangkatan guru tetap.
  2. Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Jadwal pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan.
  3. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap.
  4. Surat keterangan bahwa Bapak/Ibu aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG.
  5. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi  yang menerbitkan ijazah tersebut.
  6. Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah Bapak/Ibu sudah tercantum akreditasi program studi, maka Bapak/Ibu tidak perlu menggunakan SK akreditasi.
  7. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru).
  8. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
  9. Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya.
  10. Bagi guru bukan PNS (GBPNS) yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.

Daftar Inpassing Online

mekanisme daftar inpassing secara online

  1. Bagi Bapak/Ibu (bukan PNS) yang telah memenuhi persyaratan Dapodik, akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja. Pengumumuan lebih lanjut akan ditampilkan di lama web gtk kemendikbud
  2.  Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 kemudian bisa menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Berkas Bapak/Ibu akan diperiksa oleh kepala sekolah mengenai kelengkapan dan keabsahannya.
  4. Bapak/Ibu harus menyertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah.
  5. Bapak/Ibu mencetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang ada di info GTK.
  6. Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan.
  7. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memverifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah.
  8. Bapak/Ibu harus selalu mengecek info GTK di laman gtk kemendikbud untuk memantau perkembangan berkas tersebut.

Bagaimana dengan inpassing GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia tetapi bertempat di luar negeri?

Kelengkapan administrasi akan disampaikan pada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang mengurusi pendidikan Republik Indonesia di luar negeri oleh kepala sekolah. Kelengkapan administrasi itu nantinya diteruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.

Dengan adanya inpassing menunjukkan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk menyeimbangkan kesejahteraan guru PNS maupun non PNS. 

 Klik disini untuk cek