RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN ….
TENTANG
CIPTA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara perlu melakukan berbagai
upaya untuk memenuhi hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
melalui cipta kerja;
b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan
mampu menyerap tenaga kerja Indonesia
yang seluas-luasnya di tengah persaingan
yang semakin kompetitif dan tuntutan
globalisasi ekonomi;
c. bahwa untuk mendukung cipta kerja
diperlukan penyesuaian berbagai aspek
pengaturan yang berkaitan dengan
kemudahan dan perlindungan usaha mikro,
kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis
nasional, termasuk peningkatan
perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan
kemudahan dan perlindungan usaha mikro,
kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis
nasional, termasuk peningkatan
perlindungan dan kesejahteraan pekerja
yang tersebar di berbagai Undang-Undang
sektor saat ini tidak memenuhi kebutuhan
hukum untuk percepatan cipta kerja
sehingga perlu dilakukan perubahan;
e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang
berkaitan kemudahan dan perlindungan
usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja dilakukan melalui
perubahan Undang-Undang sektoral yang
dilakukan secara parsial tidak efektif dan
efisien untuk menjamin percepatan cipta
kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum
melalui pembentukan Undang-Undang
dengan menggunakan metode omnibus law
yang dapat menyelesaikan berbagai
permasalahan dalam beberapa UndangUndang ke dalam satu Undang-Undang
secara komprehensif;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
mana dimaksud pada huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Cipta
Kerja
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20, Pasal 27 ayat (2),
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah adalah menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
9. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
10. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
11. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Untuk kelanjutannya silahkan klik link BERIKUT INI.