Pages

Wednesday, March 27, 2024

RUU Cipta Kerja

 RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR … TAHUN …. 

TENTANG 

CIPTA KERJA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat

Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur

berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945, Negara perlu melakukan berbagai

upaya untuk memenuhi hak warga negara

atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

melalui cipta kerja;


b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan

mampu menyerap tenaga kerja Indonesia

yang seluas-luasnya di tengah persaingan

yang semakin kompetitif dan tuntutan

globalisasi ekonomi;


c. bahwa untuk mendukung cipta kerja

diperlukan penyesuaian berbagai aspek

pengaturan yang berkaitan dengan

kemudahan dan perlindungan usaha mikro,

kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem

investasi, dan percepatan proyek strategis

nasional, termasuk peningkatan

perlindungan dan kesejahteraan pekerja;


d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan

kemudahan dan perlindungan usaha mikro,

kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem

investasi, dan percepatan proyek strategis

nasional, termasuk peningkatan

perlindungan dan kesejahteraan pekerja

yang tersebar di berbagai Undang-Undang

sektor saat ini tidak memenuhi kebutuhan

hukum untuk percepatan cipta kerja

sehingga perlu dilakukan perubahan;


e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang

berkaitan kemudahan dan perlindungan

usaha mikro, kecil, dan menengah,

peningkatan ekosistem investasi, dan

percepatan proyek strategis nasional,

termasuk peningkatan perlindungan dan

kesejahteraan pekerja dilakukan melalui

perubahan Undang-Undang sektoral yang

dilakukan secara parsial tidak efektif dan

efisien untuk menjamin percepatan cipta

kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum

melalui pembentukan Undang-Undang

dengan menggunakan metode omnibus law

yang dapat menyelesaikan berbagai

permasalahan dalam beberapa UndangUndang ke dalam satu Undang-Undang

secara komprehensif;


f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai

mana dimaksud pada huruf a, huruf b,

huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu

membentuk Undang-Undang tentang Cipta

Kerja

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20, Pasal 27 ayat (2),

dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 

DAN

 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

MEMUTUSKAN:

 Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA.

 BAB I 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 

4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah adalah menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. 

6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 

8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 

9. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. 

10. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 

11. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Untuk kelanjutannya silahkan klik link BERIKUT INI.

No comments:

Post a Comment